Objek Ketiga Terjual. Nama Pemenangnya Ia Kenal.
Pak P duduk di ruang lelang KPKNL Purwokerto, didampingi tim Camp Bebas Riba. Tiga jaminannya masuk daftar hari itu. Ia pengusaha kayu dari Kebumen selatan. Usahanya jatuh waktu pandemi.
Objek pertama dibuka. Tidak ada peminat. Objek kedua juga sepi. Objek ketiga ada pemenangnya.
Di luar gedung, sambil minum kopi, ia mengingat nama itu. Ternyata istri teman nongkrongnya sendiri.
Ia tidak buru-buru bereaksi. Ia pulang dan bicara dengan ayahnya. Sang ayah menyimpan satu sertifikat lain di rumah. Dari peta bidangnya ketahuan, pemenang lelang salah membaca akses jalan tanah itu.
Pak P memutuskan tidak menggugat. Limitnya sudah wajar, dan akses ke tanah keluarganya tetap di tangan mereka. Yang akhirnya marah-marah malah pemenangnya, kepada pegawai bank yang salah memberi info.
Kisah itu satu dari sembilan di buku H. Hadiono, Lelang dan Solusinya. Kamis malam, 5 November, beliau membedahnya lewat Zoom. Urut dari surat peringatan pertama sampai hari eksekusi.

Kalau Surat Itu Sudah Datang
Pikiran biasanya lari ke banyak arah sekaligus. Takut rumah dipasangi plang. Malu kepada tetangga dan rekan usaha. Tidur jadi pendek. Obrolan di rumah gampang berubah jadi pertengkaran.
Perasaan itu wajar. Buku beliau membuka bab pertamanya dengan daftar kekhawatiran yang persis seperti ini.
H. Hadiono mencatat satu hal di bukunya. Banyak kepanikan ternyata berbeda dengan kenyataan waktu dihadapi. Sebabnya sederhana. Kita belum tahu ilmunya.
Contohnya begini. Bank wajib memberi tahu jadwal lelang sekitar tiga puluh hari sebelumnya. Masih ada waktu untuk membaca, bertanya, dan menghitung. Sayangnya waktu itu sering habis untuk panik.
Yang Bicara Malam Itu
H. Hadiono, SE
Beliau pernah duduk di dua sisi meja. Dulu beliau Direktur BPRS dan pimpinan unit sebuah bank swasta nasional. Dari kursi itu beliau tahu cara surat peringatan dibuat dan berkas lelang disusun.
Tahun 2014 beliau mundur dari jabatan itu. Sesudahnya usahanya ditipu dan uangnya dibawa kabur relasi. Dua rumah, tiga mobil, dua bidang tanah, dan saham di BPRS habis terjual. Nilainya sekitar Rp2 miliar. Utangnya masih tersisa Rp1,2 miliar. Beliau sempat macet di 22 lembaga.
Tiap hari ada tamu yang datang menagih. HP berbunyi, isinya tagihan. Teman yang dulu akrab menjauh. Enam bulan beliau hidup dalam keadaan kacau.
Dari titik itu lahir Camp Bebas Riba Indonesia pada 2016. Hampir tiap akhir pekan beliau berkeliling berbagi pengalaman, sampai ke Merauke. Sepanjang 2026, materi lelang ini beliau bawakan di seminar Madiun, Tasikmalaya, dan Semarang.
Bagaimana Kisah Lain Berakhir
Semua kisah di bawah ini nyata dan dimuat di buku beliau. Namanya ditulis inisial, sama seperti di bukunya.
Rumah senilai sekitar Rp1,2 miliar dilelang lima kali. Limitnya turun dari Rp700 juta ke Rp230 juta. Di tahap banding, ia berunding dengan pemenangnya. Sertifikat rumah kembali, ditukar dua kapling dan uang Rp40 juta.
Jaminannya dilelang Rp250 juta dan langsung laku. Pemenangnya belum tahu soal biaya balik nama dan gugatan. Lewat mediasi, Pak A menebus asetnya dengan menambah Rp130 juta.
Gudang dan rumahnya dilelang lima kali, limitnya turun dari Rp7 miliar. Ia tidak menggugat. Ia merapikan usaha dan mengumpulkan uang. Di lelang kelima ia ikut menawar lewat keponakannya, lalu menang di Rp3,3 miliar.
Tokonya di depan pasar laku di lelang kelima, di separuh harga wajar. Sesudah perkara sampai MA, disepakati uang pindah Rp70 juta. Usaha snack-nya jalan terus. Tahun 2025 gudangnya sendiri sudah berdiri.
Rumahnya dilelang enam kali. Sebelum lelang ketujuh, bank, calon pembeli, dan Pak H duduk bersama. Hasilnya uang pindah Rp600 juta, tanpa sidang yang berlarut.
Ia marah dan menempuh semua jalur. Banding, kasasi, sampai surat ke Mabes Polri dan DPR. Hampir tiga tahun berlalu, belum ada titik temu. Kisah ini ikut dimuat supaya gambarannya utuh.
Hasil tiap kisah bergantung pada lokasi, limit, pemenang, dan kesiapan uang masing-masing. Menurut pengalaman beliau, pengadilan jarang membatalkan lelang. Yang lebih sering tercapai adalah membeli kembali, atau uang pindah yang layak. Sesi ini tidak menjanjikan hasil apa pun.
Yang Dibuka Malam Itu
- Tiga syarat sebuah jaminan bisa dilelang. Bersertifikat, diikat APHT, dan sudah terbit surat peringatan. Jaminan yang masih Letter C, SPPT, atau AJB belum memenuhi syarat.
- Cara memastikan jaminan diikat APHT atau tidak. Lewat surat persetujuan kredit, perjanjian kredit, notaris, atau BPN.
- Membedakan somasi dengan pemberitahuan lelang. Banyak surat yang ditakuti ternyata masih somasi. Kalau limitnya tidak tertulis, ke mana menanyakannya.
- Menghitung apakah akan ada peminat. Lokasi, akses jalan, rawan banjir, dekat makam atau SUTET. Lalu limit dibanding harga wajar, ditambah biaya yang harus ditanggung pemenang.
- Kapan cukup diam dan fokus usaha, kapan mulai menggugat. Termasuk kenapa menggugat sesudah ada pemenang ibarat mengejar layang-layang putus.
- Jalur batal lelang lewat negosiasi dengan bank. Berapa yang biasanya diminta dari sisa pokok, dan batas waktunya sehari sebelum lelang.
- Kalau sudah ada pemenang. Mencari datanya, mediasi, membeli kembali, atau meminta uang pindah. Berikut lama tiap tahap sidang sampai kasasi.
- Surat peringatan ketiga yang menyuruh mengosongkan rumah. Siapa sebenarnya yang berwenang memerintahkan pengosongan.
- Tanya jawab langsung dengan H. Hadiono. Bukan rekaman.
Kenapa Tenang Didahulukan
Pak S dari Jakarta tidak menggugat satu kali pun. Ia memakai waktunya untuk memperbaiki stok dagangan dan mengumpulkan uang. H. Hadiono menutup kisah itu dengan satu kalimat:
Semua nanti selesainya saat kita sudah punya uang.
Karena itu buku beliau diberi judul Hadapi Lelang dengan Senyuman. Orang yang paham urutannya bisa menunggu dengan tenang. Usahanya tetap terurus. Keputusannya diambil dengan kepala dingin.
Sesi Ini Untuk Siapa
Cocok bagi yang:
- sudah menerima surat peringatan, somasi, atau pemberitahuan lelang;
- angsurannya masih lancar tapi terasa dipaksakan;
- keluarganya jadi pemilik jaminan, misalnya orang tua atau saudara;
- ingin memahami posisi sebelum menandatangani apa pun.
Bukan tempatnya bila yang dicari:
- jaminan bahwa lelang pasti batal;
- cara supaya kewajiban tidak perlu dibayar;
- jasa pengurusan perkara.
Ikut Zoominar Ini
Lelang dan Solusinya
Kamis, 5 November 2026 · 19.30 WIB · via Zoom
Bersama H. Hadiono, SE
Rp149.000 per peserta
Sesi pertama, Selasa 13 Oktober sudah selesai. Pendaftaran sesi kedua sekarang dibuka.
Sudah termasuk tautan Zoom dan tanya jawab langsung. Isi formulir di bawah. Sesudahnya Anda melihat nomor rekening dan langkah berikutnya.
Pertanyaan yang Sering Masuk
- Surat pemberitahuannya sudah datang. Masih sempat ikut?
- Masih. Lihat dulu perihal suratnya. Kalau memang pemberitahuan lelang, biasanya masih ada sekitar sebulan. Waktu itu cukup untuk memahami posisi sebelum hari lelang.
- Jaminannya masih Letter C atau SPPT. Bisa dilelang?
- Belum memenuhi syarat lelang. Untuk jaminan seperti itu, prosesnya harus lewat sita eksekusi di pengadilan lebih dulu. Detailnya dibahas di sesi.
- Pinjamannya cuma puluhan juta. Tetap bisa dilelang?
- Bisa, kalau syaratnya terpenuhi. Di koperasi atau BPR, pinjaman Rp20 juta pun bisa diikat APHT. Yang menentukan syaratnya, bukan besar pinjamannya.
- Apakah sesi ini bisa membatalkan lelang?
- Tidak. Siapa pun yang menjanjikan itu tidak sedang jujur. Yang diberikan sesi ini adalah cara membaca posisi, menghitung, dan memilih langkah.
- Apa bedanya dengan Zoominar Strategi Lunas Pinjol?
- Itu acara lain, membahas pinjaman online. Zoominar ini khusus pinjaman berjaminan sertifikat yang terancam lelang. Pendaftarannya terpisah.
- Apakah sesinya direkam bagi yang berhalangan hadir?
- Silakan tanyakan ke admin sesudah mendaftar. Admin akan membantu.
Lelang Punya Urutan
Tiap tahap punya tenggat dan pilihannya sendiri. Semakin awal urutannya dipahami, semakin banyak pilihan yang masih terbuka. Kamis malam itu, H. Hadiono membukanya satu per satu.
Isi zoominar bersifat edukatif. Materinya bukan nasihat hukum atau nasihat keuangan pribadi. Kisah dan angka di halaman ini diambil dari buku Hadapi Lelang dengan Senyuman karya H. Hadiono, SE.